Akhirnya Anya Dwinof Dinyatakan Menangkan Tuntutan

By Tumpak, Jumat, 14 April 2017 | 06:45 WIB
Anya Dwinov (Tumpak)

Kabar baik datang dari Anya Dwinov (34) yang sempat risau menghadapi kasus gugatan jual beli rumah.

Disebut Anya memenangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi beberapa hari lalu.

Anya merasa lega setelah majelis hakim memutuskan tidak ada bukti maupun saksi yang bisa menguatkan gugatan Alida Baynizar kepada Anya Dwinov.

Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga," ucap Anya, saat  keluar dari ruang persidangan dengan senyum merekah.

 "Jujur aja, sebagai orang awam, tadi di dalem gue 90 persen bengong doang. Gue bingung sendiri dengan istilah-istilah hukum. Pas selesai baru tanya ke pengacara, tadi hasilnya gimana. Intinya akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), AJB (Akta Jual Beli), dan dokumen pengosongan rumah gue sah dan tidak bisa dibatalkan," jelasnya kepada wartawan.

 

(Baca : Join Bareng Raffi-Nagita, Kartika Putri Rangkul 'Haters' untuk Berbisnis )

 

Kasus ini bermula dari pembelian satu unit rumah yang dilakukan Anya Dwinov di Perumahan Jaka Permai, Bekasi dari tiga orang ahli waris, salah satunya Alida, pada 2013 silam.

Anya merasa sudah melakukan semua kewajiban dan menjalani prosedur sesuai ketentuan, termasuk mencicil angsuran selama empat tahun hingga lunas.

Namun Alida menolak untuk mengosongkan rumah seharga 2 miliar rupiah tersebut.  

Alida juga  kemudian menggugat Anya, dua saudara kandungnya, pihak bank, notaris, serta pihak BPN Kota Bekasi.

Alida menuding Anya Dwinov dan lima tergugat lainnya melakukan kecurangan dalam proses jual beli.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menganggap tidak ada bukti maupun saksi yang bisa menguatkan gugatan penggugat.

Atas putusan ini, kuasa hukum penggugat berencana untuk mengajukan banding.