Diduga Culik Anak, Mantan Suami Five Vi Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun

By Swita Amallia Alessia, Selasa, 18 April 2017 | 04:38 WIB
Five Vi (Swita Amallia Alessia)

Kerap membintangi beberapa film layar lebar bergenre horor seperti Terowongan Casablanca dan Drakula Cinta, Five Vi diketahui baru saja melaporkan sang mantan suami Iwan Setya Budiman ke Polda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Senin (18/4) kemarin.

Artis yang terkenal dengan gaya berbusananya yang kerap tampil seksi didepan umum ini memilih jalur hukum untuk bisa memeluk putri yang 13 tahun terpisah darinya.

Wanita kelahiran Mojokerto, 12 September  1979 ini ditemani oleh kuasa hukumnya Henry Indraguna beserta 2 rekan Five Vi, salah satunya adalah Anisa Bahar.

(Baca : Pilu! Five Vi Mengaku Kehilangan Jejak Putrinya )

Secara resmi melaporkan Iwan ke polisi atas dasar tuduhan dengan dugaan penculikan anak.  

Five Vi melaporkan Iwan atas dasar Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76B jo pasal 77B dan atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 330 ayat 1 dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun.

13 tahun sulit bertemu dengan putrinya layaknya seorang ibu dengan sang anak membuat Five Vi lagi-lagi mesti berurusan dengan pihak berwajib demi memperjuangkan apa yang menjadi haknya.

Sejak resmi bercerai dengan sang mantan suami ditahun 2006 silam, Five Vi seharusnya bisa meluangkan waktunya bersama sang buah hati dikarenakan hak asuh anak jatuh ke tangannya.

“Sudah ada putusan dari Mahkamah Agung nomor 410 K/Ag/2008, ini kan sudah Amar (pokok putusan pengadilan), sudah putus, jadi sudah berkekuatan hukum tidak adalagi  bisa dia melakukan suatu upaya hukum lagi.” Jelas kuasa hukum Five Vi.

Amanda Hanaria/NOVA.id