Kisah Penantian 3 Tahun Korban Kekerasan Seksual yang Cari Keadilan

By Swita Amallia Alessia, Kamis, 4 Mei 2017 | 14:23 WIB
ilustrasi (Swita Amallia Alessia)

Kesabaran  IS dan empat rekan kerjanya untuk menuntut keadilan atas kekerasan seksual yang menimpa mereka tiga tahun silam masih diuji lagi.

Ya, IS dan empat rekan kerjanya merupakan korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kantor Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara.

Masih terekam kuat dibenaknya perlakuan jahat pelaku yang tak lain adalah atasannya yang berinsial FC.

(Baca : Miris, Suami Ajukan Permohonan Suntik Mati, Ini Isi Hati Istrinya )

Lalu, mereka pun masih harus menelan pil pahit karena sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomer perkara: 78/Pid B/2017/PN. JKt. Pst. yang sedianya berlangsung Kamis (4/5) harus ditunda.

Pasalnya pihak pelaku dan kuasa hukumnya yang tak menghadiri sidang membuat jadwal putusan pun tertunda. Selama tiga tahun lebih lamanya IS didampingi oleh LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan) untuk memperjuangkan tuntutannya. Kasus kekerasan seksual yang dialami IS dan empat rekannya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2014 silam, dengan laporan polisi nomer: LP/235/I/2014/PMJ/Ditreskrimum.

Proses hukum yang cukup lama ini memang terus menguji para korban.

Namun mereka memiliki keyakinan bahwa kebenaran akan datang.

Perjuangan mencari alat bukti hingga saksi yang melihat langsung kejadian membuat lika liku keempat korban menghadapi kasus ini.

"Iya kami sempat kesulitan barang bukti karena kan enggak ada CCTV di ruangan dia (FC). Barang bukti itu ada gagang pintu, kaca film....," jelas perwakilan LBH APIK, Tuani Sondang R. Marpaung. Keempat korban kekerasan seksual ini pun masih memiliki harapan untuk bisa mendapatkan keadilan untuk sidang putusan yang rencananya akan dijadwalkan kembali minggu depan, Rabu (10/5).

Majelis Hakim menegaskan bahwa tidak akan ada lagi penundaan dan putusan sidang yang akan berlangsung Minggu depan.