5 Korban Kekerasan Seksual di Kantor BUMN, Pelaku Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan

By Swita Amallia Alessia, Rabu, 10 Mei 2017 | 14:15 WIB
ilustrasi (Swita Amallia Alessia)

Kekerasan seksual yang terjadi di kantor BUMN dan membuat lima karyawatinya trauma di pertengahan tahun 2013 lalu masih meninggalkan cerita yang tak ada habisnya.

Lima karyawati yang bekerja di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBH) Antara ini akhirnya mendengar vonis kepada pelaku FC yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (10/5).

Ya, FC pelaku kekerasan seksual yang sempat jadi atasan dari lima karyawati tersebut mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.

(Baca : 2 Hari Naiki Motor Tempuh Blitar-Jakarta, Kakek Ini Ingin Beri Dukungan untuk Ahok )

Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibnu Saud. FC dituntut lima tahun kurungan penjara, berpatok pada pasal 289 KUHP mengenai tindak pidana Perbuatan Cabul.

Sayangnya, berdasarkan putusan Majelis Hakim, pelaku hanya dihukum 1 tahun 6 bulan atas kejahatannya.

Tentu hukuman ini jauh dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun hukuman penjara.

"Putusan 1 tahun 6 bulan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa 5 Tahun. Pelaku FC banding, kami sangat kecewa. Lagi-lagi Hakim tidak berspektif dan tidak memberikan keadilan terhadap perempuan. Kasus-kasus seperti ini Hakim jarang memberikan putusan yang maksimal," ujar Staff Divisi Pelayanan Hukum, Tuani Sondang, saat dihubungi Nova.id melalui saluran telpon pada Rabu (10/5).

Atas hasil putusan ini, JPU memutuskan untuk banding.