Semakin berkembangnya teknologi maka seharusnya penggunaannya pun harus lebih bertanggung jawab.
Memanfaatkan untuk mengakses situs di internet dengan mengetahui batasan-batasan yang pantas.
Terutama untuk anak dan remaja yang sangat rentan terhadap pengaruh konten-konten yang berbau pornografi.
Seperti yang terjadi di Kota Tanggerang Selatan pada Januari 2017 silam.
Seorang remaja putri berinisial SH (17) dilecehkan oleh seorang pria yang jauh lebih tua dari usia korban. Alhasil perkenalan singkat mereka hanya berujung kepahitan bagi korban.
Kala itu pelaku MDI yang berusia 31 tahun merayu korban SH untuk melakukan hubungan badan.
(Baca : 7 Hari Ditahan, Relawan Pendukung Ahok Optimis Pengumpulan KTP Tembus1 Juta )
Dalam keadaan takut, korban pun terbuai dengan rayuan pelaku dan terpaksa menuruti keinginan tak bermoral si pelaku.
Kejadian yang berlangsung selama lima menit tersebut terjadi di BSD Serpong, Kota Tanggerang Selatan.
Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Tangerang Selatan akhirnya berhasil menciduk pelaku, yang kini telah ditahan di Polres Tanggerang Selatan.
Selain menahannya, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan karpet yang diduga digunakan pelaku sebagai alas tidur saat mencoba melecehkan SH.
"Saya menghimbau agar masyarakat dan para orangtua yang memiliki anak untuk lebih menjaga pergaulan anak. Karena ini sebagai bentuk dampak digitalisasi informasi yang dapat menimbulkan kejahatan yang dapat merusak masa depan anak," imbau Kasat Reskrim, AKP Alexander saat dijumpai NOVA.id di Polres Tangsel pada Senin (15/5).
MDI terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal 5 Miliar.
Berdasarkan Pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.