5 Barang Bukti, Tak Satupun Ada Rekaman Telpon

By Swita Amallia Alessia, Kamis, 18 Mei 2017 | 14:30 WIB
Baiq Nuril saat menghadapi sidang ketiga di Pengadilan Negeri Mataram, NTB. (Swita Amallia Alessia)

Bermula dari rekaman telpon yang direkamnya, Baiq Nuril Maknun (36) terpaksa harus menjalani hari-harinya sementara waktu dibalik jeruji besi LP Mataram, NTB.

Seperti yang diketahui, rekaman tersebut berisi percakapan Nuril dan mantan atasannya H. Muslim saat ia masih bekerja di SMAN 7 Mataram.

H. Muslim yang dalam kasus ini sebagai pelapor, menelpon Nuril disaat jam kerja telah usai. 

Diketahui saat itu H. Muslim mengeluarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila.

Selain menggoda Nuril, ia juga curhat kepada Nuril tentang hubungan gelapnya dengan seseorang yang berinisial L. 

(Baca : Kejam! Guru Ini Tega Menyeret Muridnya Di Lorong Sekolah )

Tak tahan dengan perlakuan sang atasan, Nuril pun berinisiatif merekam percakapan mereka saat itu.

Yang kemudian tersebar tanpa persetujuan Nuril, hingga H. Muslim pun dipecat dari jabatannya sebagai kepsek dan dimutasikan.

Merasa tak terima, H. Muslim menjadikan rekaman tersebut sebagai senjata untuk menjebloskan Nuril kedalam penjara.

Kemarin, Rabu (17/5), ibu dari tiga orang anak itu menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB.

Dalam persidangan, ditunjukkan lima barang bukti yang sebelumnya telah diamankan oleh tim penyidik, yaitu 2 telpon genggam, 2 memory card, dan 1 unit laptop.

Anehnya, dari kelima benda tersebut, tak ada satupun yang menyimpan data berisikan rekaman percakapan Nuril dan H. Muslim.

Namun, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu memperdengarkan rekaman telpon tersebut untuk pertama kalinya.

Lalu, darimanakah asal rekaman tersebut?

"Kelima barang bukti itu tidak ada rekamannya, kosong. Nah rekaman itu dari tim kuasa hukum si HM. Di kita semua sudah tidak ada, karena HP bu Nuril kan sempat rusak," ujar Joko Jumaidi, Koordinator Tim Hukum Nuril, saat dihubungi NOVA.id melalui saluran telpon pada Kamis (18/5).

Merasa bukti rekaman yang ada tidak cukup maka persidangan pun dilanjutkan pekan depan tepatnya pada hari Rabu (24/5).

Dalam agenda sidang keempat, Majelis hakim mendengarkan kesaksian yakni L, MJ, dan salah seorang pengawas sekolah berinisial ID.