Polisi Tetapkan 14 Tersangka Atas Penganiayaan Taruna Akpol di Semarang

By Swita Amallia Alessia, Selasa, 23 Mei 2017 | 10:00 WIB
Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova. (Swita Amallia Alessia)

Tragedi tewasnya taruna Akpol bernama Mohammad Adam beberapa hari lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Motif dan para pelaku yang menyiksa Adam sebelum menghembuskan nafas terakhir pun sudah ketahuan.

Hasilnya, kepolisian menetapkan 14 tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban dan sejumlah taruna junior lainnya.

Ke-14 tersangka itu tak lain Taruna Tingkat III yang merupakan senior Adam.

Mereka adalah CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ dan PGS. 

(Baca :  Tragedi Pembinaan Berujung Petaka, Taruna Akpol Ditemukan Tewas Akibat Dianiaya )

Dilansir dari Kompas.com, pada jumpa pers, Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono di Mapolda Jateng mengungkapkan hasil gelar perkara dan menemukan bukti ada 14 pelaku yang terlibat.

Dalam hasil penyelidikan juga terungkap peran dari 14 taruna saat peristawa naas yang membuat Adam tak bernyawa di komplek Akademi Kepolisian, Semarang.

Mengikuti apel malam bersama seniornya ternyata menjadi malam terakhir untuk Brigdatar M.Adam.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Adam sempat tak sadarkan diri karena terkena pukulan di ulu hati hingga akhirnya ia menghembuskan nafas terakhirnya usai dilarikan ke RS Akpol.

Hasil visum menunjukkan adanya bekas luka lebam di area dada.

Selain itu terdapat luka di bagian kiri paru-paru bagian dalam sebelah kiri dan kanan.

Akibatnya korban alami gagal nafas karena kekurangan oksigen.

Ke-14 tersangka terancam dijerat pasal penganiayaan, yakni  Pasal 170 subsider 351 ayat 3 jo Pasal 55 dan Pasal 46 KUHP.