Lyra Virna dan Fadlan Muhammad melaporkan salah satu agen travel haji ini ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/5).
Pelaporan Lyra Virna lantaran merasa dirugikan dengan tindakan direktur agen travel haji tersebut bernama Lasty Annisa.
"Kami datang mendampingi untuk menyampaikan laporan terkait dugaan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan orang yang bernama Lasty Annisa. Yang diduga dari kejahatan yang pertama, dugaan pelanggaran etik," ujar kuasa hukum Lyra Virna, Aprillia Suparyanto usai melapor.
Kuasa hukum menjelaskan pelanggaran etik itu karena sudah memutarbalikkan fakta melalui ucapan atau media eletronik hingga merugikan Lyra Virna.
(Baca : Begini Kata Lyra Virna soal Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah )
Selain itu, Lyra Virna meminta uangnya dikembalikan namun belum juga diserahkan sepenuhnya.
Lyra Virna geram dianggap selama ini mengejar-ngejar untuk minta diberangkatkan naik haji.
"Ketika Fadlan dan Lyra Virna meminta, tidak ada respon. Faktanya adalah mbak Virna sudah enggak minta diberangkatkan haji. Yang diurus adalah bagaimana caranya mengembalikan uang mbak Virna. Itu fakta yang benar, telah dipelintir di situ," ungkap Aprillia Suparyanto.
Atas laporan Lyra Virna dan Fadlan itu, pihak Lasty Annisa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Kami menyimpulkan ini disengaja untuk membangun opini publik. Ini perlu kita bantah. Ini sangat merugikan hak hukum Ibu Virna, jadi ini yang kita laporkan," tutur Aprillia Suparyanto.