Ini Alasan Remaja Tangsel Tega Lakukan Aborsi

By Swita Amallia Alessia, Selasa, 30 Mei 2017 | 10:15 WIB
ilustrasi (Swita Amallia Alessia)

Penemuan jasad bayi laki-laki yang terjadi di Jalan Talas III, Kel. Pondok Cabe Ilir, Pamulang pada Kamis (18/5) mulai menemukan titik terang.

Bayi yang baru berusia tiga bulan tersebut diketahui berasal dari hubungan terlarang antar sepasang kekasih berinisial SP (18) dan RK (20).

Jumat (26/5) Sat Reskrim Polres Tanggerang Selatan akhirnya berhasil menangkap SP dan RK di kediamannya masing-masing.

SP yang berstatus istri orang ini diketahui selingkuh dengan RK lantaran kondisi hubungan SP dan sang suami yang sedang pisah ranjang.

(Baca : Tega! Perempuan Ini Aborsi dan Buang Bayinya di Lahan Kosong )

"Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kemarin Kamis (26/5) bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pamulang kita tangkap dua orang," ujar Kasat Reskrim, AKP Alexander saat dijumpai NOVA.id di Polres Tangsel pada Senin (29/5).

Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum bayi tersebut dibuang, SP melakukan aborsi terhadap janin tersebut dengan cara meminum sebuah obat.

Hingga pelaku SP merasa mulas dan mengeluarkan janin yang masih berusia belia tersebut kemudian membuangnya.

Lantaran alasan malu, sepasang kekasih terlarang ini memutuskan untuk melakukan aborsi dan menggugurkan bayi tak berdosa itu.

"Jadi mereka berdua bukan sepasang suami istri, SP punya suami tapi sedang pisah ranjang. Karena takut hubungan mereka ketahuan akhirnya di aborsi lah," tambahnya.

Parahnya, ternyata pelaku RK yang tak lain kekasih gelap SP masih memiliki hubungan keluarga dengan suami SP.

Atas tindakan tak berprikemanusiaan itu, SP dan RK dijerat UU RI No. 35 Th 2004 Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 77 A, atas perubahan UU RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.