Sidang Pelaku Kekerasan Seksual 6 Anak di Bawah Umur Tangerang Siap Digelar

By Swita Amallia Alessia, Rabu, 31 Mei 2017 | 10:00 WIB
ilustrasi persidangan (Swita Amallia Alessia)

KM (59), tersangka pencabulan dengan modus tonton film horor kabarnya akan segera dipersidangkan.

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah menetapkan jumlah korban, sebanyak enam orang dan tidak ada penambahan.

"Korban sudah hanya enam, enggak ada lagi, sudah selesai dan sudah P21, jadi ya kita tunggu aja proses selanjutnya," ujar Iptu Sumiran, selaku Kanit PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak), saat dijumpai NOVA.id di Polres Tangerang Selatan pada Senin (29/5).

Diketahui sebelumnya pihak kepolisian membuka kesempatan bagi warga Summarecon, Serpong untuk melaporkan apabila putra atau putrinya dicurigai jadi salah satu korban cabul KM.

(Baca : Ini Curhat Ibunda Korban Kekerasan Seksual Anak di Tangerang Selatan )

Hingga saat ini, sejak bergulirnya kasus ini pada awal April 2017, polisi tidak mendapatkan indikasi adanya penambahan jumlah korban lain.

KM, warga Jalan Bidar, Summarecon yang tega mencabuli enam anak perempuan di lingkungan rumahnya, yang tak lain anak-anak tetangga.

Demi memuluskan aksi bejatnya, KM mengajak anak-anak tersebut nonton bareng film horor di kediamannya.

Akibat perbuatannya, salah seorang korban berinisial L mengalami kerusakan pada organ vitalnya. 

Bahkan diketahui L sempat alami depresi lantaran kerap diejek oleh teman sekolah akibat insiden ini.

Untuk kasus ini statusnya sudah P21 yaitu pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap hingga persidangan pun akan bisa segera digelar.

Hingga kini, para korban hingga saat ini masih jalani proses pemulihan yang didampingi oleh psikolog anak dan Unit PPA Polres Tangerang Selatan.