Saipul Jamil Banyak Berdoa Jelang Pembacaan Tuntutan Dugaan Kasus Suap

By , Rabu, 19 Juli 2017 | 09:42 WIB
Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017). (Nova)

Nova.ID - Kasus dugaan suap yang dilakukan Saipul Jamil kini memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (19/7) Saipul Jamil siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Ia pun bertutur jika sudah melakukan persiapan sebelum ia mendengarkan tuntutan atas kasusnya tersebut. Mantan suami Dewi Persik itu menjalani beberapa ritual doa dan meminta support pada keluarga agar kasusnya ini segera rampung.

"Dari kemarin sudah berdoa, keluarga pada datang juga untuk support saya dan Indah. Ngerasa ada yang support. Mudah-mudahan badai cepat berlalu," ujarnya seperti yang dikutip dari KOMPAS.com.

(BACA:  Soal Dugaan Suap Kasus Pencabulan Saipul Jamil, Begini Penjelasan Pihak PN Jakarta Utara)

Saipul Jamil pun nampak optimis jika Jasa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntutan seringan mungkin untuknya. Palantun tembang Dingin Hati itu yakin jika nantinya tidak ada keinginannya yang tak dikabulkan JPU.

"Saya yakin tidak ada keinginan yang tak dikabulkan. Harapannya bisa serendah-rendah mungkin atau bisa tuntutan bebas. Kalau ada jumlah angka ya semoga bisa serendah-rendahnya," katanya.

(BACA:  Diduga Suap Panitra, Kakak Saipul Jamil Ditangkap KPK!)

Meski demikian, jika pada akhirnya tuntutan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, pria yang karib disapa Bang Ipul itu pun memilih untuk pasrah. Ia yakin apapun hasilnya nanti adalah rencana Tuhan untuknya.

"Berarti itu yang terbaik. Saya yakin yang Allah berikan itulah yang terbaik," tutupnya.

Sekadar mengingatkan, Saipul Jamil Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan seorang Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta. (*)