NOVA.id - Atalarik Syah menemukan indikasi bahwa istrinya, Tsania Marwa telah melakukan perselingkuhan dan perzinahan.
Ia menggunakan alasan itu agar tidak ingin hak asuh anak mereka jatuh ke tangan Tsania Marwa.
Pihak Tsania Marwa tetap berskeras pada UU yang mengatur hak asuh anak.
Dalam UU itu menyatakan jika anak yang berusia di bawah 12 tahun secara otomatis hak asuhnya jatuh kepada tangan Ibu.
(Baca juga: Kabar Terbaru Sidang Perceraian Tsania Marwa-Atalarik Syah: Tsania Marwa Kekeuh Perjuangkan Hak Asuh Anak)
Muhammad Fajri (4) dan Aisyah Shabira (2) wajib diasuh Tsania lantaran masih berusia di bawah 12 tahun.
"Menurut undang-undang bahwa seorang ibu memang mempunyai hak mengasuh anaknya yang masih kecil." kata Junaedi, kuasa hukum Atalarik Syah melalui sambungan telepon, seperti yang dikutip NOVA.id dari Grid.ID, Rabu (26/7). "Tapi dalam undang-undang yang sama juga menyatakan juga, bahwa hak seorang ibu tersebut dapat dikesampingkan apabila terjadi beberapa hal. Apa misalnya? Salah satunya apa bila seorang ibu, berzinah," sambung Junaedi.
(Baca juga:Unggah Video Mengharukan, Shandy Aulia Mendadak Bicara Perceraian)
Atalarik juga tidak sungkan untuk memberikan bukti dan fakta atas tuduhannya itu.
Menurut Junaedi, jika Tsania terbukti berzina, maka akan terjadi dua kemungkinan.
"Oh iya, ada indikasi yang kuat berdasarkan fakta dan bukti, patut diduga si penggugat ini melakukan suatu hal yg dilarang oleh UU tersebut."
"Kalau (perzinahan) itu yang terjadi maka perceraian tidak dikabulkan dan hak asuh anaknya juga (kalau perceraian dikabulkan) tidak didapatkan oleh dia," tutupnya.