Saipul Jamil Menangis Saat Pembelaannya Ditolak Jaksa

By , Kamis, 27 Juli 2017 | 11:34 WIB
Kasus dugaan pemalsuan data korban pencabulan Saipul Jamil, DS, dihentikan polisi. (Nova)

NOVA.id - Pedangdut saipul Jamil menahan tangisan usai menjalankan persidangan mengenai tidak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan pledoi atau pembelaan setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Isi pledoi pria yang disapa Bang Ipul itu meminta agar dirinya dibebaskan dari kasus gratifikasi yang menimpanya.

(Baca juga: Pria Ini Mengaku Pacaran dengan Jessica Iskandar, Ini yang Terjadi)

Saipul Jamil dianggap melakukan aksi gratifikasi kepada mejelis hakim melalui panitera Rohadi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi."

"Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya," kata Saipul Jamil menahan tangis, dikutip NOVA.id dari Tribunnews.com.

(Baca juga: Berita Terpopuler: Curhatan Maut Hamish Daud, Ayu Ting Ting Kembali ke Pesbuker, Sampai Fakta Kehamilan Ashanty)

Tangis Saipul Jamil langsung pecah ketika pledoinya dimentahkan oleh JPU KPK.

Penolakan itu lantaran penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup sah untuk menambah hukuman Saipul Jamil.

Aksi gratifikasi itu dilakukan bersama dengan kakaknya Samsul Hidayatullah, dan‎ dua pengacaranya, yakni Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Kariman.

Oleh sebab itu, Saipul Jamil merasa tidak adil jika ia yang tertimpa hukuman yang ia tidak merasa melakukannya.

"Jika saya bersalah, hukum sesuai kadar kesalahan saya."

"Tapi, jika tidak bersalah, majelis hakim berani tidak memberikan hukuman kepada saya," ucap Saipul Jamil yang menangis dan akan terus memperjuangkan kasusnya karena merasa tidak bersalah.

(Baca juga: Merasa Digantung, Kiswinar Kembali Datangi Polda )

Sebagai informasi, Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK. ‎