Nova.id - Senin (31/7), Muzdalifah seharusnya menjalani sidang cerai perdananya dengan Khairil Anwar.
Namun hal tersebut dibatalkan lantaran Muzdalifah telah resmi mencabut gugatan cerainya di Pengadilan Agama Tangerang, Banten.
Dicabutnya gugatan cerai tersebut bukan karena Muzdalifah dan Khairil Anwar ingin rujuk kembali, tetapi mantan istri Nassar itu justru mengajukan gugatan pembatalan pernikahan.
Baca juga: Memilukan! Ternyata Begini Kondisi Suami Muzdalifah Usai Digugat Cerai!
Seperti dilansir Nova dari Grid.ID, Muzdalifah melakukan pembatalan nikah itu karena tak mau dianggap sebagai pelakor alias merebut suami orang.
"Istilahnya enggak mau berbahagia di atas penderitaan orang lain," ungkap Muzdalifah.
"Aku paling enggak suka cintanya ke mana-mana. Kalau dia punya istri lebih baik aku yang ngalah yang membatalkan pernikahan ini," lanjutnya.
Pasalnya saat menikah dengan Muzdalifah, Khairil Anwar sendiri masih berstatus sah suami orang. Dari situ pula Muzdalifah merasa dibohongi pria yang dekat dengannya itu.
Baca juga: Heboh! Suami Muzdalifah Disebut Bohong Soal Statusnya Sebagai Duda
Diakui Muzdalifah, awalnya Khairil Anwar mengenalkan perempuan tersebut sebagai karyawan Khairil.
Atas pertimbangan itu pula akhirnya Musdalifah memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan nikahnya dengan Khairil Anwar.
Pernikahan Muzdalifah dan Khairil Anwar hanya bertahan sebulan saja dan sejak awal sudah sering cekcok.
Baca juga: Perang Komentar dengan Suami Mantan Istrinya, Daus Mini Malah Dapat Cibiran