Nova.id - Sebelumnya, mantan istri dari pedangdut Nassar Fahad Ahmad Sungkar, yakni Musdalifah telah melayangkan gugatan cerainya dengan suami ketiganya Khairil Anwar pada Jumat (7/7) lalu.
Namun, nampaknya ibu dari lima anak tersebut berubah pikiran dan memilih mencabut gugatan tersebut pada Senin (31/7) kemarin.
Baca juga: Ini Kata Musdalifah soal Sempat Heboh Nassar Berbohong Beli Rumah Harga Milyaran
Bukannya ingin rujuk, malahan justru semakin parah. Dilansir dari Grid.ID, Musdalifah memutuskan untuk mengajukan pembatalan pernikahannya dengan Khairil Anwar lantaran merasa ditipu olehnya.
"Syaratnya udah jelas kalau memang ada penipuan atau ancaman perbuatan melalui hukum kita berhak (ajukan) pembatalan pernikahan," jelas kuasa hukum Musdalifah, Dedi J. Syamsudin seperti yang dikutip Nova.id dari Grid.ID.
Baca juga: Tak Mau Dianggap 'Pelakor', Muzdalifah Ajukan Pembatalan Nikah, yang Terjadi Sangat Mengejutkan
Kabarnya, kuasa hukum Musdalifah juga membenarkan perihal kemungkinan kasus pembatalan pernikahan tersebut berlanjut ke meja hijau.
"Kalau yang berkaitan dengan pidana, jelas di sini kalau usul Pasal 72 Ayat 2 mengatakan bahwa 'karena memang diduga terjadi tindak pidana penipuan maka kita berhak sebagai warga negara untuk ambil langkah hukum.' Apakah nanti nanti rencana bikin LP (Laporan Polisi) di Metro..," jelas Dedi dalam video berikut.
Artikel ini pernah tayang di Grid.ID dengan judul, "Setelah Perkawinan Dibatalkan, Musdalifah Bisa Saja Membuat Khairil Anwar Masuk Penjara."