Nova.id - Aktor sekaligus komedian Tora Sudiro hari ini resmi berstatus tersangka atas kasus narkoba yang membelitnya. Pasca diciduk di rumahnya kemarin, Kamis (3/8/17) malam, Tora terlihat hadir di hadapan media dengan mengenakan pakaian serba oranye khas penghuni tahanan, lengkap dengan penutup wajah berwarna hitam.
Baca juga: Potret Kisah Cinta Tora Sudiro dan Mieke Amalia: Dari Romantis Hingga Terancam Dipenjara Bersama
Kepada polisi, Tora mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang temannya.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Tora terbukti memiliki dan mengonsumsi psikotropika, jenis Dumolid.
"Ditemukan barang bukti berupa 3 strip Dumolid di kamar tidur dalam kamar mandi TS. Pengakuan TS bahwa barang bukti tersebut didapatnya dari seorang teman yang datang berkunjung di rumahnya dan menawarkan." jelas Vivick ditemui di Polres Metro jakarta Selatan, Jumat (4/8/17).
Baca juga: Tora Sudiro Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Mieke Amalia? Dumolid sendiri merupakan obat penenang dan insomnia yang sejatinya harus dikonsumsi sesuai anjuran dokter dan tidak boleh dkonsumsi secara sembarangan. "Sesuai Undang Undang Psikotropika nomor 5 tahun 1997, kami kenakan Pasal 62 dan kami lakukan proses sebagaimana UU Psikotropika." ujar Vivick. "Dengan ancaman 5 tahun penjara, denda 100 juta rupiah." (*) Wida Citra Dewi