Dilansir dari laman Tribunnews.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komiris Besar Argo Yuwono menerangkan bahwa awalnya kasus ini ditangani oleh Polda Bali, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Hal ini lantaran lokasi peristiwanya ada di Jakarta, sehingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Terkait Pola Asuh, Mengapa Orangtua Saling Bersaing?
Sebelumnya, Jeremy Thomas dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh seseorang berkewarganegaraan Australia bernama Alexander Patrick Morris.
Kasus bermula saat Patrick membeli sebidang tanah di kawasan Ubud, Bali pada tahun 1999.
Baca juga: Duh, Kalau Orangtua Tak Kompak Mengasuh, Si Kecil Bisa Rapuh Loh
Karena berkewarganegaraan asing, Patrick pun meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen properti tanah. Pada tahun 2000, Patrick membangun vila di tanah yang sudah dibelinya tersebut.
Singkat cerita, Patrick mengajak Jeremy Thomas untuk bekerja sama membangun sebuah spa di sebelah vila milik Patrick.
Baca juga: Begini Cara Mengasuh Anak Pemalu Agar Tidak Minder dalam Pergaulan