NOVA.id - Setidaknya ada ratusan pasangan ikut mendaftarkan diri untuk mengikuti nikah massal yang akan berlangsung di KUA Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/8).
Acara tersebut diselenggarakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Warna misalnya, wanita berusia 55 tahun terdaftar sebagai peserta nikah massal itu.
Warna mengaku pernah dinikahkan orangtuanya saat berusia 12 tahun dan hanya mendapatkan surat pernyataan sah menikah.
Perempuan yang sudah memiliki anak dan cucu itu berharap pernikahannya kini dapat tercatat secara administrasi negara dengan mengikuti nikah massal tersebut. Warna mengatakan suaminya juga setuju ikut nikah massal.
"Dulu kan nikahnya umur 12 tahun. Belum punya buku. Saya senang banget ini," ujar Warna.
Tak hanya Warna, ada pasangan lain yang berminat mengikuti nikah massal ini adalah Ilham. Ia tertarik dengan nikah massal karena prosesnya singkat.
Ilham kembali berencana menikah dengan mantan isrtinya yang setahun lalu pernah ia ceraikan.
(Baca juga: Pecahkan Rekor Muri, Ini Dia Aksi Luar Biasa Para Polwan Cantik Taklukkan Puncak Cartenz)
Bukan hanya proses yang mudah, Nikah Massal ini banyak diminati lantaran proses pendaftaran yang cukup mudah. Hanya perlu melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga serta surat pernah bercerai.
"Tahunya ada nikah massal dari (pesan berantai) WhatsApp. Calon istri saya nyuruh ikut karena niatannya mau balikkan. Persyaratannya enggak terlalu ribet," tutup Ilham. (*)