"Buktinya sudah ada, enggak semua dengar. Saya yang tinggal di Ibukota saja enggak tahu. Apalagi mereka yang di daerah," kata Gloria.
Ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel, juga menyayangkan keputusan MK.
Menurut Ira, beruntung bagi Gloria karena prestasinya menjadi anggota Paskibraka pada 2016 dijanjikan pemerintah akan mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
"Gloria sendiri tidak terlalu sulit untuk naturalisasi yang sudah dijanjikan Dirjen Imigrasi maupun Presiden. Tapi yang kami pikirin adalah anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria. Ini yang saya sedih sebenernya," kata Ira.
Baca juga: Miris! Ini Dia 6 Daftar Anggota Paskibra yang Meninggal Sebelum dan Sesudah Upacara Kemerdekaan
MK menilai, permohonan Gloria tidak beralasan menurut hukum. Sebab, objek permohonan yang diuji, yakni pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan. Permohonan yang diajukan Ira teregistrasi di MK dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Gloria Natapradja: Aku Tahu Rasanya Enggak Dipikirkan Negara..."