Lucky Hakim Punya Perjanjian Pranikah dengan Tiara Dewi, Alasannya Ternyata Buat Ini

By , Kamis, 7 September 2017 | 04:18 WIB
Lucky Hakim dan Tiara Dewi (Nova)

NOVA.id - Lucky Hakim sudah resmi bercerai dari Tiara Dewi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Sebelum akhirnya memutuskan bercerai, sempat beredar kabar jika pasangan ini membuat perjanjian pranikah karena dianggap hanya menikah kontrak.

Lucky Hakim pun menjelaskan jika perjanjian pranikahnya dengan Tiara Dewi bukanlah merupakan perjanjian nikah kontrak.

"Bukan berarti nikah kontrak atau setting, terserah kalau orang salah paham. Saya mau beri pemahaman bahwa perjanjian pranikah sah di mata hukum," ujar Lucky seperti dikutip Nova dari Kompas.com ditemui usai sidang talak cerai.

Baca juga: Bukan 8 September, Makeup Artist Ini Ungkap Tanggal Pernikahan Laudya Cynthia Bella di Malaysia

Pria berusia 39 tahun itu tak mau mencampur hartanya dengan milik Tiara Dewi.

Pasalnya Lucky Hakim yang juga sebagai anggota DPR wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Bahwa, ketika menikah, terkadang pas sudah menikah ada, misalnya, percampuran harta. Saya tidak ingin hal itu terjadi," kata Lucky.

Baca juga: 5 Cara Atasi Rasa Cemburu Lihat Pasangan Foto Bermesraan dengan Temannya di Media Sosial

"Kenapa enggak mau harta dicampur, karena saya sebagai anggota DPR memiliki LHKPN, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Ini semua harta dilaporkan," lanjutnya.

Perjanjian pranikah antara Lucky Hakim dan Tiara Dewi berisi tentang pengaturan utang piutang keduanya merupakan milik masing-masing.

Pasangan ini juga tak mempunyai harta gono gini yang dibagikan saat perceraian.

Baca juga: Hamil Anak Ketiga, Kate Middleton Alami Hal Ini Hingga Harus Dirawat Intensif