Sadis! Ternyata Ini Alasan Pelaku Tega Bacok Anak dan Istri di Ciledug

By Amanda Hanaria, Jumat, 15 September 2017 | 08:45 WIB
Pelaku pembacokkan di Ciledug diamankan kepolisian (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Setelah berhasil diamankan oleh kepolisian pada Kamis (11/9), I Gede Agung Sudaryana (45), pelaku pembacokkan terhadap anak dan istrinya diketahui kini telah mengakui penyebabnya lakukan tindakan sadis tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan rasa cemburu menjadi alasan I Gede Agung Sudaryana (45) membacok istrinya, Sumilih (40), dan putrinya, Rosmani (17), di rumahnya, Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (11/9) pagi.

Gede ditangkap beberapa jam setelah membacok anak istrinya tidak jauh dari tempat terjadinya perkara, yakni di ruko Ciledug Mas, Karang Tengah.

"Pelaku cemburu ya, katanya dia khilaf akhirnya melakukan hal seperti itu," kata Harry, saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

Baca juga: Anak Dipaksa Berkelahi Hingga Tewas di Sekolah, Seorang Ibu Tulis Surat pada Presiden Joko Widodo, Isinya Bikin Haru!

Berdasarkan pengakuan Gede, ujar Harry, sejak Rabu (13/9) malam, Gede sudah bertengkar dengan istrinya mengenai ada seseorang yang sering menghubungi Sumilih melalui telepon seluler.

Kemarahan Gede berlanjut hingga Kamis pagi, di saat orang yang dicemburui menghubungi Sumilih terus-menerus hingga Gede mengambil golok dan menyerang Sumilih.

"Anaknya berusaha melerai, kena bacok juga di tangan dan kaki. Korban yang lukanya cukup parah adalah istri pelaku, sampai harus pindah ke rumah sakit yang agak besar," ujar Harry.

Peristiwa yang terjadi pukul 09.05 WIB itu langsung ditangani polisi berdasarkan laporan warga sekitar. Gede yang sempat melarikan diri dengan menaiki angkot akhirnya ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Ngeri! Bacok Anak dan Istri, Seorang Pria Asal Ciledug Diamankan Kepolisian

Bersama Gede, turut diamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk menyerang istri dan anaknya.

Atas tindakannya, Gede dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. (*)

Andri Donnal Putera/Kompas.com

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul, "Cemburu Jadi Motif Pria Ini Bacok Istri dan Anaknya di Ciledug."