Momen Haru Iwa K Peluk Istrinya dan Menangis saat Dengar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

By Nova 1, Rabu, 27 September 2017 | 12:45 WIB
Iwa K dan istrinya, Wikan. (Nova 1)

NOVA.id - Penyanyi rap Iwa Kusuma atau Iwa K tidak bisa menahan keharuan setelah divonis enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim perkara penyalahgunaan narkoba Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).

Menemui para pewarta usai persidangan, Iwa menangis sambil memeluk istrinya, Wikan Resminingtyas.

"Cengeng yah? Alhamdulillah. Tuhan baik," kata pria berusia 46 tahun itu.

Baca juga: Saatnya Raih Hadiah Jutaan Rupiah Hingga Kesempatan Anak Main Futsal Bareng Timnas Indonesia di McDonald’s Junior Futsal Championship 2017

Dengan suara tergetar dan mata berkaca-kaca, Iwa mengatakan ia mengutarakan rasa syukurnya.

"Terima kasih Allah SWT. Gue ngerasa bersyukur, gue masih dikasih kesempatan buat bersyukur," lanjut Iwa dengan suara tergetar dan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Sun Basana Hutagalung membacakan vonis untuknya. Iwa K divonis 6 bulan rehabilitasi.

Baca juga: Tak Hanya Kontrol Kehamilan, Inilah Manfaat Kontrasepsi Bagi Kesehatan

Iwa diharuskan menjalani 6 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Vonis itu dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani Iwa sebelumnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Iwa dihukum 8 bulan rehabilitasi.

(Dian Reinis Kumampung/Kompas.com)