NOVA.id - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Gatot, akan menjalani sidang perdana kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Kasus asusila merupakan salah satu dari beberapa kasus yang menjerat pria yang biasa dipanggil Aa Gatot itu. Sebelumnya dia telah didakwa dalam perkara kepemilikan hewan langka dan senjata api.
Gatot tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 13.17 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan pendek bermotif warna merah putih. Bersama puluhan tahanan lainnya, Gatot Brajamusti digiring ke ruang tahanan khusus.
Baca juga: Ibu dengan Minus Tinggi Bisa Melahirkan Secara Normal, Asalkan...
Gatot sempat melempar senyuman kepada awak media yang berusaha mengabadikan kedatangannya. Namun hal itu membuat para narapidana yang satu ruangan dengan Gatot merasa tidak nyaman.
Seorang polisi mematikan lampu ruang tahanan yang ditempati Gatot atas permintaan dari tahanan lain, agar para wartawan berhenti mengarahkan mata lensa ke arah mereka.
Baca juga: Misteri Kematian Bripda Azan Lantaran Gagal Nikah, Ternyata Ini Sosok Calon Istrinya
Kasus asusila yang menjerat Gatot bermula dari laporan seorang perempuan berinisial C (26) ke Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2016.
Perempuan itu mengaku diperkosa Gatot ketika masih berusia 16 tahun. Dari kejadian itu, c hamil dan kini memiliki seorang anak. Namun Gatot tidak mau mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya.
(Ira Gita Natalia Sembiring/Kompas.com)