NOVA.id - Malang nian nasib yang menimpa FRZ (18). Gadis belia ini digilir oleh tiga pemuda di daerah Ciledug, Kota Tangerang.
Kehormatan perempuan yang baru berusia 18 tahun ini direnggut oleh para pelaku, hingga mengalami pendaharan.
Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan, kejadian berawal ketika FRZ pulang kerja, bertemu salah satu tersangka, SG, yang merupakan tetangganya.
Mereka sempat mengobrol, kemudian tersangka mengajaknya jalan-jalan makan bakso. FRZ yang tidak menaruh curiga, akhirnya ikut bersama tersangka.
Baca juga: Hampir Setahun Berlalu, Begini Kondisi Anak Perempuan dari Korban Pembunuhan Sadis di Pulomas
Korban sempat bingung saat dirinya diajak ke bangunan kosong. Ternyata di sana sudah ada dua orang teman tersangka.
Mereka mengobrol, tetapi beberapa waktu kemudian tersangka langsung mendorong korban dan memaksa menodainya.
Gadis belia ini pun berontak, tetapi tangan dan kakinya dipegang oleh para tersangka.
Setelah tersangka puas melampiaskan birahi, korban terus-terusan menangis.
FRZ langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Petugas pun segera bergerak memburu tersangka.
"Kejadiannya itu kemarin di sebuah bangunan kosong. Beralamatkan di Gg Talang RT 03/04, Pondok Pucung, Ciledug, Kota Tangerang. Kami sudah berhasil menangkap tersangka berinisial SG, dan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," tutur Harley saat ditemui di Mapolrestro Tangerang, Selasa (17/10).
Ia menambahkan, saat ditangkap, SG mencoba melarikan diri, dan sebelumnya melawan petugas.
"Kami sudah berikan tembakan peringatan, namun tidak digubris. Jadi terpaksa kami lakukan tembakan tegas dengan menembak kaki kanannya," ucap Harley.
"Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya, dan akan segera dilakukan penangkapan. Karena tim kami sudah berangkat melakukan pengejaran," sambungnya.
Baca juga: Waspada, Terlalu Memanjakan Anak Bisa Menimbulkan Dampak Psikologis Ini Ketika Dewasa
Menurut Harley, saat ini korban masih menjalani perawatan karena mengalami pendarahan. Para tersangka bisa dijerat pasal 285 tentang perkosaan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara," imbuh Harley. (*)
Andika Panduwinata/Warta Kota
Artikel ini pernah tayang di Wartakota.tribunnews.com dengan judul, "Diajak Makan Bakso, Gadis 18 Tahun Kemudian Digilir Tiga Pemuda Hingga Pendarahan."