NOVA.id – Kementrian Kesehatan telah merevitalisasi peraturan tentang kewajiban menuliskan resep dan menggunakan obat generik yang kurang diminati masyarakat untuk dikonsumsi.
Meningkatnya kebutuhan pasar akan obat generik bermerk dan berlogo ditanggapi oleh salah satu perusahaan obat ternama di Indonesia.
Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Bekasi, dr. Noor Arida permintaan obat generik meningkat hingga beberapa tahun kedepan terkait dengan antisipasi penerapan kebijakan pemerintah atas Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
(Baca juga: Jangan Terburu Panik, Atasi Rambut Kering dengan 5 Cara Mudah Berikut)
“Sampai saat ini masih ada persepsi bahwa kualitas obat generik rendah dan ada keraguan terhadap kualitas obat generik karena harganya yang murah," tuturnya pada NOVA.id.
"Sebenarnya kekhawatian masyarakat tidaklah beralasan karena setap obat memiliki standar kualitas yang sama. Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, saat diproduksi oleh suatu perusahaan dan diberi nama oleh perusahaan tersebut, jadilah obat tersebut menjadi obat generik bermerk," paparnya.
Seperti yang kita ketahui ada dua jenis obat generik yang beredar di pasaran yaitu, obat generik bermerk dan obat generik berlogo (OGB).
(Baca juga: Tak Hanya Cantik, Artis Ini Juga Berjiwa Nasionalisme)
Obat generik ini ditargetkan sebagai program pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan kualitas yang terjamin, harga yang terjangkau, dan ketersediaan yang memadai.
"Harga murah bukan berarti kualitas yang ada pada obat tersebut murahan." tegas dr. Arida. (*)
Ashara