NOVA.id - Remaja berumur 13 tahun berinisial RR dari sebuah desa di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, harus berhadapan dengan hukum di usianya yang masih muda.
RR harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap 2 balita, lelaki dan perempuan, yang sama-sama masih berumur 3 tahun.
Dua balita yang disebut menjadi korban RR yang adalah tetangganya sendiri.
Baca juga: Nyawa Bayi Ini Melayang Gara-gara Kelalaian Orangtua, Benda yang Dipakai Ini Penyebabnya
Mereka berdua kini menjalani perawatan medis di puskesmas Kangean setelah mengaku kesakitan, diduga karena disodomi RR.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, tindakan sodomi itu dilakukan tersangka terhadap kedua korbannya dalam rentang waktu berbeda. Kali pertama yang disodomi adalah balita berinisial H.
Beberapa hari kemudian, tersangka menyodomi balita lain berinisial AR.
Dia menjelaskan, kekerasan seksual terhadap H terjadi di rumah pelaku.
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
Saat itu, H bermain di rumah pelaku. Di rumah tersebut hanya ada pelaku yang ditinggal orang tuanya merantau ke luar negeri sebagai TKI.
Saat itulah, RR menyuruh H menurunkan celananya dan melakukan tindakan sodomi.
Berselang berapa hari, ganti korban AR yang bermain ke rumah RR.