Jempolmu Harimaumu, Sudah Kena Tilang Perempuan Ini Kembali Berurusan dengan Polisi Karena Status Facebook

By Dionysia Mayang Rintani, Selasa, 19 Desember 2017 | 05:30 WIB
Duh, Karena Berat Badan Berlebih 16 Petugas Kesehatan Harus Turun Tangan Bantu Persalinan Perempuan Ini (Dionysia Mayang)

NOVA.id -  Semakin berkembangnya teknologi, kita juga harus semakin sadar bahwa kita harus berhati-hati dalam memanfaatkannya.

Termasuk, dalam menggunakan media sosial.

Seperti yang dialami oleh perempuan ini, gara-gara menulis status di media sosial, SF (22) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diciduk tim cyber Polres Probolinggo.

(Baca juga: Depresi dan Pilih Bunuh Diri, Justru Karir Jonghyun Bikin Publik Heran dengan Motif Kematiannya, Ini Dia Perjalanan Karirnya)

Pasalnya, dalam tulisan statusnya, janda muda ini menghina polisi dan mengandung ujaran kebencian.

Dia kesal menulis status tersebut karena ditilang polisi.

Polisi pun mengamankan SF di rumahnya tanpa perlawanan.

Lalu ia dibawa ke Mapolres Probolinggo, Senin (18/12). Dari tangan SF, polisi menyita telepon seluler dan bukti postingan statusnya.

Kasatreskrim AKP Riyanto mengatakan, SF menulis status hate speech pada Jumat (15/12) lalu setelah ditilang polisi karena tidak dapat menunjukkan kartu SIM.

(Baca juga: Tenang, Atasi Sindrom Mata Kering Karena Paparan Gadget dan Komputer dengan Cara Mudah Berikut)

“Karena kesal yang bersangkutan kemudian menulis status di akun Facebook bernama Ferdy Damor,” terangnya.

Statusnya bertuliskan: “Jancook, polisi kurang badook..isuk isuk kena tilang” (Kurang ajar, polisi kurang makan. Pagi-pagi kena tilang).

Lalu dia kembali menulis: “Pekerjaan polisi lok tanggal tua ea kayak gtu…suka nongkrong d jalan…

(Baca juga: Jennifer Dunn Terpergok Keluyuran dengan Gaya Begini, yang Terjadi Bikin Geleng-geleng Kepala)

“Tersangka dijerat pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar. Tersangka kami tahan sementara,” jelasnya.

Riyanto berharap kasus ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menulis status di media sosial.

Kepada wartawan, SF tak banyak bicara mengenai kasusnya.

(Baca juga: Duh, Karena Berat Badan Berlebih 16 Petugas Kesehatan Harus Turun Tangan Bantu Persalinan Perempuan Ini)

Namun dia mengaku menyesal dan tak pernah menyangka statusnya di media sosial berbuntut panjang.

“Saya meminta maaf kepada anggota Polri se-Indonesia. Saya emosi waktu menulis status,” katanya.(*)

Ahmad Faisol/Kompas.com