Terciduk Transaksi Narkoba, Ini Dia Ternyata Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Jennifer Dunn

By Healza Kurnia, Selasa, 2 Januari 2018 | 12:00 WIB
Lagi-lagi gunakan narkoba, Jennifer Dunn ditangkap polisi, Selasa (2/1) (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Nama Jennifer Dunn kembali menjadi sorotan publik Selasa ini (2/1).

Publik heboh setelah kabar viral tentang penangkapan Jennifer Dunn yang diduga mengkonsumsi narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pun membenarkan kabar terkait penangkapan artis yang membintangi beberapa iklan dan sinetron tersebut.

"Iya benar, rilis akan kami beritahukan sore nanti," ujar Ago seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Takut Uang Habis Karena Nabung? Gunakan Cara Ini Deh!

Seperti dalam siaran pers yang disampaikan oleh Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jennifer Dunn ditangkap usai bertransaksi dengan salah seorang pengedar berinisial FS.

Pihak satuan resor narkoba Polda Metro Jaya pun menangkap Jennifer Dunn di rumahnya yang beralamat di Jl. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya pada hari MInggu pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Lihat Sindiran Bagi Jennifer Dunn, Bikin Menohok!

Jennifer Dunn ditangkap lantaran diduga memiliki narkotika golongan 1 jenis shabu.

Dalam keterangan resmi yang diterima NOVA, saat ditangkap, polisi berhasil menyita 1 buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong dan 1 unit handphone merk Samsung yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan FS.

Baca juga: Ketahuan Jalan Bersama Pria Lain, Seorang Suami Tega Menimbun Istri dengan Tanah di Semak-Semak

Sedangkan dari pihak FS berhasil diamankan satu kotak bekas rokok yang di dalamnya berisi 1 plastik klip dan diduga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 0,6 gram.

Akibat tindakan ini, Jennifer Dunn diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah.(*)