Pesan Sabu Seharga Rp 850 ribu, Jennifer Dunn Terancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun

By Amanda Hanaria, Rabu, 3 Januari 2018 | 07:16 WIB
Lagi-lagi gunakan narkoba, Jennifer Dunn ditangkap polisi, Selasa (2/1) (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Dua kali merasakan dinginnya penjara nampaknya tak membuat artis Jennifer Dunn menjauhi narkoba.

Perempuan kelahiran Jakarta, 10 Oktober 1989 itu baru saja ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, Minggu (31/12) kemarin.

"Dia memesan 1 gram sabu dari tersangka FS seharga Rp 850.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).

Baca juga: Ulah Jennifer Dunn Usai Terciduk Kasus Narkoba: Berlutut Sambil Menangis, Lalu Umbar Senyum dan Tawa

Jedun sapaan akrabnya, ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap, Jedun tengah santai di rumahnya sembari menunggu paket kiriman sabu yang ia pesan dari pelaku FS.

"Ditemukan sedotan dan handphone. Menurut pengakuan FS, sudah (Jedun) 10 kali melakukan pemesanan," kata Argo.

Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu

Sebelum tertangkapnya Jedun, ternyata polisi sudah lebih dulu menangkap pelaku FS di kediamannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (31/12).

Dari barang bukti yang diamankan, salah satunya handphone milik FS, polisi menemukan pesan singkat dari Jedun yang memesan sabu.

Sebelumnya, nama Jennifer Dunn ramai diperbincangkan publik lantaran dirinya disebut-sebut menjalin hubungan gelap dengan pria beristri, yaitu Faisal Harris.

Baca juga: Takut Uang Habis Karena Nabung? Gunakan Cara Ini Deh!

Tak sampai disitu, kabar perselingkuhannya semakin heboh usai dirinya dilabrak oleh salah seorang anak dari Faisal Harris, Shafa Aliya, beberapa waktu lalu.

Jennifer Dunn kini dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)