Nova.id - Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri, sudah barang tentu kamu wajib memiliki paspor (passport).
Karena paspor digunakan untuk surat identitas kamu sebagai warga negara Indonesia yang sedang bertamu ke negara lain.
Paspor juga memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Sehingga jika sudah hampir 5 tahun, maka sebaiknya kamu segera memperpanjang paspor tersebut.
Apalagi ada banyak negara yang mewajibkan tamu yang akan datang ke negaranya untuk memiliki paspor dengan masa aktif di atas 5 bulan.
Sehingga tidak ada salahnya untuk segera memperpanjang paspor meskipun masa berlakunya belum habis.
Berdasarkan peraturan baru dari kantor imigrasi Indonesia, kini kamu tidak lagi bisa melakukan pembuatan paspor secara langsung, atau kata lainnya adalah 'walk in'.
Hilang sudah masa-masa antri dari sebelum jam subuh untuk mengambil nomor antrian pembuatan paspor.
Kini pengambilan nomor antrian harus dilakukan secara online, yaitu lewat website kantor imigrasi atau lewat aplikasi online (apps).