Surat Gugatan Cerai Ahok Bukan Hoax, Ini Kata Panitera Muda Perdata!

By , Senin, 8 Januari 2018 | 02:45 WIB
Ahok (Nova)

Nova.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi sorotan publik.

Lantaran beredarnya foto secarik kertas surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang diajukan kepada sang istri, Veronica Tan pada beberapa waktu ini, pencarian fakta dan kebenaran akan hal tersbeut terus dilakukan.

Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok.

Keduanya ditelusurui berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Panitera Muda Perdata, Tarmuzi mengatakan kebenaran akan surat tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Selengkapnya baca di sini