4 Kejanggalan Surat Gugatan Cerai Ahok untuk Veronica Tan, Mengapa Alamat Pengadilan Berbeda dan Gelar Veronica Tak Ditulis?

By , Senin, 8 Januari 2018 | 07:30 WIB
4 kejanggalan dalam surat gugatan cerai Ahok (Nova)

Nova.id - Netizen baru saja dihebohkan dengan beredarnya surat gugatan cerai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan.

Surat tersebut beredar dan membuat netizen resah.

Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam surat tersebut tertulis pula tanggal yang tercantum adalah 5 Januari 2018.

Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.

Sempat beredar dan bikin heboh, akhirnya dikonfirmasi bahwa gugatan cerai itu benar adanya.

Dilansir dari kompas.com, hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Ahok yakni Josefina Agatha Syukur dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun banyak dari netizen justru berpikir bahwa berita itu adalah berita hoaks.

Mereka menyadari serangkaian kejanggalan dalam surat gugatan tersebut.

Berikut 4 kejanggalan tersebut. Selengkapnya baca di sini