Tak Butuh Waktu Lama, Pengadilan Langsung Tetapkan Tanggal Sidang Perceraian Ahok-Veronica

By Amanda Hanaria, Rabu, 10 Januari 2018 | 13:30 WIB
Veronica Tan (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Pasca mengajukan gugatan cerai pada Jumat (5/1) kemarin, melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara LAw Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Ahirnya, majelis hakim yang menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, menetapkan sidang perceraian pada Rabu (31/1).

Jootje Sampaleng dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara  mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero.

Baca juga: Bisa Jadi Inspirasi Bagi Kita, Pasangan Ini Tetap Bersama Walau Diuji dengan Berbagai Kesulitan Ini

"Sidangnya pada Rabu, 31 Januari 2018. Dalam sidang pertama nanti akan ditetapkan waktu mediasi. Mediator bisa dari luar atau dalam," ujar Jootje kepada Kompas.com, Rabu (10/1)

Jootje mengatakan, jika tak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili kuasa hukum mereka. Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.

Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu

"Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat," ujar Jootje.

Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1) pekan lalu.

Pada persidangan pertama perceraian Ahok-Veronica, majelis hakim akan menetapkan jadwal mediasi. (*)

David Oliver Purba/Kompas.com