NOVA.id - Aksi prostitusi online kembali dibongkar polisi di Surabaya.
Kali ini, polisi menetapkan seorang istri sebagai tersangka, karena telah menjual suaminya untuk layanan threesome.
VR yang masih berusia 20 tahun itu terbukti menjual RR (24), suaminya, melalui media sosial facebook untuk layanan seks dengan tiga orang pemain atau threesome.
"Biasanya suami yang menjual istrinya, tapi dalam kasus ini istri yang menjual suaminya. Karena itu istrinya ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, Rabu (24/1).
Aksi suami istri itu terdeteksi setelah pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Kayoon Surabaya, akhir pekan lalu.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
"Dalam kamar ditemukan pasangan suami dan isteri (VR dan RR) dan seorang lelaki yang memanfaatkan layanan threesome," ucapnya.
Di grup facebook yang dikelolanya, sang istri menawarkan tarif untuk suaminya sebesar Rp 300.000 hingga 500.000 untuk sekali kencan.
Baca juga: Jangan Keliru! Ternyata Susu Tanpa Garam Jauh Lebih Sehat Loh, Ini Buktinya
"Aksi threesome itu adalah yang keempat kali dilakukan suami istri. Itu menurut pengakuan tersangka," ujar Rudi.
Polisi menjerat perempuan tersebut dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (*)
Achmad Faizal/Kompas.com