Nova.id - Minggu kedua Januari 2018 diawali dengan munculnya surat gugatan cerai Ahok untuk istrinya yakni Veronica Tan.
Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.
Keberadaan surat tersebut membuat publik heboh.
Sempat simpang siur, kabar gugatan cerai tersebut akhirnya dibenarkan oleh Josefina Agatha Syukur.