Waspada! Jangan Sekali-kali Menggunakan Nomor Kombinasi Ini untuk PIN ATM Jika Tak Ingin Celaka

By Healza Kurnia, Kamis, 1 Februari 2018 | 14:05 WIB
Tersangka yang menguras ATM milik korban (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Berkali-kali saat pembukaan rekening maupun transaksi apapun yang melalui Bank, pihak bank selalu memberitahukan agar nomor PIN yang dimiliki bukan merupakan kombinasi dari tanggal lahir atau identitas diri.

Pasalnya, seringkali kejadian pencurian uang para pelaku melacak nomor PIN melalui data identitas diri,

Seperti yang terjadi baru-baru ini, petugas Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Helmy (37), seorang pencuri yang berhasil menguras uang di ATM milik korbannya yang bernama Ghina (31).

Baca juga: Selalu "Klik" dan Nyambung, Begini Perasaan Isyana Sarasvati Ketika Berbincang dengan Rossa

Melansir dari Warta Kota, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menuturkan Helmy berhasil menggasak uang di ATM dengan cara mencoba berulangkali kombinasi tanggal lahir korbannya.

"Tersangka ini mencuri tas korban yang ditinggalkan saat ada acara di Ballroom Hotel Ibis, Gambir, pada Rabu (24/1) minggu lalu. Di tas itu, ada ATM dan KTP korban yang mencantumkan data diri pribadi," ujar Suyatno saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Baca juga: Kecewa Tak Bisa Saksikan Gerhana Semalam? Ini Dia Penampakannya di Berbagai Belahan Dunia, Cantik!

Pelaku langsung menuju ATM BCA di sekitar Jalan Gajah Mada. Dengan panduan data diri yang tertera di KTP, Helmy mencoba memasukan pin dengan nomor kombinasi secara berurutan mulai dari tanggal, bulan dan tahun.

"Dicoba tanggal, bulan dan tahun, tapi gagal. Lalu nomor kombinasinya dibalik jadi tahun, bulan dan tanggal, namun kembali gagal," katanya.

Tak habis akal, Helmy mencoba tiga kali kombinasi tanggal lahir. Kombinasi tersebut ternyata berhasil. Ia pun membobol uang sebesar Rp 7 juta milik korban.

Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya

Helmy ditangkap setelah pihak keamanan hotel mencetak foto pelaku yang terekam oleh CCTV.

Pihak keamanan mengenali perawakan Helmy yang ternyata kembali lagi ke hotel tersebut untuk melakukan pencurian pada Rabu (31/1) sekitar pukul 17.00.

Ia pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)