NOVA.id - Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung- Subang, Kampung Cicenang, Ciater, Subang, Jawa Barat, atau Tanjakan Emen, Sabtu (10/2) sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, polisi juga sudah memeriksa sang sopir bus dalam kecelakaan yang menewaskan 27 orang itu.
Baca juga: Suaminya Mengalami Kecelakaan Tanjakan Emen, Istri Sopir Bus Menangis Terus Hingga Tak Percaya Suaminya Jadi Tersangka Sopir bus tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah tahu bahwa kondisi kendaraannya tidak layak jalan.
“Sudah kami tetapkan tersangka pengemudi dengan inisial AN. Pengemudi sadar kendaraannya tidak laik jalan pada saat di restoran di (Jalan) Setiabudhi,” ujarnya di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/2).
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Menurut Agung, agar tidak dikomplain oleh para penumpang, tersangka sengaja mengakali kerusakan tersebut.
“Tersangka tahu bahwa kondisi rem sebelah kiri belakang bocor. Kemudian diakalin, ditutup supaya tidak bocor lagi,” tuturnya.
Baca juga: Foto Terbaik Dian Sastrowardoyo yang Sukses Buat Warganet: Kayak Bukan Dian Sastro!
Dalam kondisi jalan rata, lanjut Agung, kerusakan rem tidak terlalu berpengaruh.
Namun saat bus menempuh jalan menanjak atau menurun, maka bus bisa hilang kendali.
Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya
“Kalau dalam kondisi jalan rata fine karena ada beban. Tetapi kalau turunan, ada gravitasi itu nahan tiga kali berat. Jadi tidak mampu menahan berat dengan kondisi rem yang rusak,” tandasnya. (*)
Putra Prima Perdana/Kompas.com