NOVA.id - Kemarin, Senin (12/2) sore, warga Tangerang dibuat heboh lantaran penemuan satu keluarga tewas usai di bunuh di rumahnya sendiri.
Kejadian yang terjadi di Perumahan Taman Kota Permai, Kecamatan Priuk, Kota Tanggerang, Banten itu menewaskan perempuan bernama Emah (40) beserta kedua anaknya, Nova (19) dan Tiara (11).
Baca juga: Satu Keluarga Dibantai di Tangerang, Polisi Temukan Bukti Baru di Dalam Rumah Korban
Usai dilakukan penyidikan hingga hari ini, Selasa (13/2), Polisi akhirnya menetapkan Muchtar Effendi (60 sebagai tersangka tunggal dari pembunuhan tragis tersebut.
Pria yang akrab disapa Pendi itu tak lain adalah suami dan juga ayah dari para korban.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
"Dari hasil keterangan awal dan saksi serta petunjuk di TKP, sudah kami tetapkan kalau saksi mahkota, Muchtar Effendi, menjadi tersangka pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di lokasi kejadian, Selasa (13/2), dikutip NOVA.id dari Kompas.com.
Sebelumnya, Pendi sendiri ditemukan oleh warga sekitar sudah terbaring di ruangan yang berbeda di rumahnya dengan luka di bagian perut.
Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya
Sedangkan anggota keluarga yang lainnya sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Meski dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Kini, Pendi diketahui masih dalam perawatan medis di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan dijaga aparat kepolisian. (*)