Grid.ID - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Jalannya sidang diawali dengan masuknya ketiga tersangka, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ke ruang sidang.
Ketika mereka masuk, para pengunjung yang memenuhi ruangan melontarkan teriakan.
Ketiganya dikawal ketat hingga duduk di kursi terdakwa untuk menghindari amukan para korban.