Nova.ID - Majikan yang menyiksa Adelina Sau, Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang tewas di Malaysia, terancam mendapat hukuman sangat berat.
Hal itu terungkap ketika S Ambika menjalani persidangan di Pengadilan Bukit Mertajam Rabu (21/2/2018).
Diwartakan The Star Online, Hakim Muhamad Anas Mahadzir membacakan dakwaan kepada perempuan 59 tahun tersebut.
Ambika didakwa telah menyiksa Adelina, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sehingga dia meninggal 11 Februari lalu.\