Grid.ID - Roro Fitria ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), saat memesan sabu dari seorang pria berinisial WH (40).
Dari tangan Roro, polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi untuk memesan sabu kepada WH, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM.
Sejalan dengan pemeriksaan, sejumlah fakta di balik penggunaan sabu Roro pun terungkap.
Seperti yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Nuning Tyas, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018) malam.