Gugat Cerai Sejak Oktober 2017, Ternyata Ini Penyebab Kasus Perceraian Abdee 'Slank' dan Desy Tak Kunjung Usai

By Healza Kurnia, Kamis, 22 Februari 2018 | 07:20 WIB
Abdee Negara Slank (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Permohonan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Abdee Negara Nurdin terhadap istrinya sekitar Oktober 2017 lalu ternyata masih terus bergulir.

Kabar yang bahkan sempat tidak terdengar lagi hingga kemudian diungkapkan oleh Jarkasih, pejabat Humas PA Jakarta Selatan, Rabu (21/2) siang.

Dilansir dari Warta Kota, menurut Jarkasih, permohonan cerai Abdee yang kini memilih vakum dari Slank ini diajukan pada 5 Oktober 2017.

Baca juga: Jennifer Lawrence Pilih Vakum dari Hollywood Demi Jadi Seorang Aktivis

Sampai sat ini pengadilan masih memproses perkara pasangan selebritas tersebut.

"Perkara Abdee Negara ini sudah berjalan dan prosesnya masuk duplik (tanggapan penggugat, yakni Abdee atas tanggapan tergugat, yaitu Desy)," kata Jarkasih.

Saat proses mediasi (perdamaian) dilakukan, kata Jarkasih, Abdee bahkan menolak duduk dalam satu ruang bersama istrinya tersebut.

"Mereka (Abdde dan Desy) memutuskan datang dalam waktu berlainan," ujar Jarkasih melanjutkan,

Baca juga: Melodya Vanesha Mengaku Kecewa, Sheila Marcia Malah Korbankan Dirinya

Desy tidak pernah absen menjalani persidangan cerai itu, sementara Abdee kerap diwakili kuasa hukum.

Di dalam gugatannya, Abdee hanya ingin mengakhiri pernikahannya bersama Desy yang telah memberinya seorang putri bernama Andi Alanis ini. 

Sementar itu dikutip dari Kompas.com, istri gitaris Abdee Negara, Anita Dewi Farida binti Syamsudin selama ini terus memberikan jawaban dan alasan-alasan atas tuntutan cerai dari Abdee.

Hal inilah yang menyebabkan sidang cerai keduanya berlangsung alot.

Baca juga: Bikin Ngakak! Video Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Mirip Milea & Dilan

Hal ini memunculkan dugaan, bahwa Anita Dewi sedang berusaha mempertahankan pernikahannya dengan gitaris grup band Slank itu.

“Perkara lama atau tidaknya itu tergantung materinya dan perkara itu. Biasanya pemeriksaan itu andai kata istri itu tidak berkenan untuk bercerai, maka dia punya hak jawab tertulis, dia kemukakan alasan-alasan, dan itukan mulai jawab, replik terus dijawab lagi," kata Jakarsih selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, seperti dari Kompascom, Rabu (21/2).

"Kemudian duplik, nah itu kan sebelum pemeriksaan perkara diadakan ada mediasi dan dilaksanakan harus satu bulan maksimal,” lanjutnya.

Baca juga: Dengan Samsung Galaxy J Series, Jangan Pernah Bosan Lagi Sambil Menunggu di Mobil

Namun Jakarsih tidak bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya, dalam berkas yang ia miliki jawaban materi dari Anita Dewi tak tercantum.

“Tapi tidak tahu tentang jawaban materinya, tapi yang jelas beliau selalu hadir dalam setiap persidangan. Akan tetapi saudara Abdee hanya diwakili oleh kuasa hukumnya,” ucapnya.

Abdee Negara diketahui telah mengajukan permohonan cerai atas sang istri Anita Dewi Farida binti Syamsudin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Oktober 2017 lalu.

Baca juga: Awas! Jangan Lakukan Hal Ini Saat Pakai Softlens Jika Tak Ingin Bola Mata Terinfeksi Bakteri

Perceraian ini terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 3448/Pdt.G/2017/PA.JS.

Sidang selanjutnya dengan agenda duplik akan digelar pada 26 Februari 2018 mendatang.(*)