NOVA.id - Seekor kura-kura dijadikan barang bukti oleh polisi dalam kasus pencabulan terhadap anak di Surabaya.
Kura-kura tersebut dipakai sebagai umpan oleh pelaku untuk menarik perhatian sejumlah anak korban pencabulan.
Baca juga: Bocah yang Merawat Sendiri Ibunya, Kini Ia Sudah Punya Ayah Asuh, Ini Kisahnya
Selain seekor kura-kura, polisi juga mengamankan 2 buah sarung motif kotak-kotak warna hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencabulan.
"Selain memancing korbannya dengan kura-kura, pelaku juga membujuk para korbannya dengan uang pecahan Rp 5.000-an," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (22/2).
Frans menjelaskan, ada 5 anak berusia 6 sampai 9 tahun yang menjadi korban pencabulan Abedi.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Warga Jalan Rungkut Tengah Surabaya berusia 65 tahun itu, sambung Barung, mencabuli anak-anak tetangganya sendiri.
"Pelaku sudah diamankan Senin lalu dari rumahnya," jelas Barung.
5 anak yang menjadi korban saat ini sedang mengikuti pemulihan trauma di pusat pelayanan terpadu anak dan perempuan di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jatim.
Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya
Kakek Abedi saat ini ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ini sebagai peringatan kepada para orangtua agar lebih mengawasi anak-anak perempuannya," ucap Barung. (*)
Achmad Faizal/Kompas.com