Enam Driver Ojek Online Diamankan Petugas Usai Keroyok 2 Preman, Begini Kronologinya

By Healza Kurnia, Jumat, 2 Maret 2018 | 08:05 WIB
Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat membekuk enam pengemudi ojek online yang mengeroyok dua preman berinisial DA (22) dan TI (23), di depan minimarket di Jalan Tubagus Angke, Tambora (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Tampaknya aksi pengeroyokan yang dilakukan ojek online belum selesai.

Setelah viral di sosial media, puluhan ojek online mengeroyok sebuah mobil di underpass Pasar Senen, Jakarta Pusat, kini sebuah pengeroyokan kembali terjadi.

Lokasi TKP kali ini adalah di Angke Tambora yang menwaskan dua orang preman.

Dilansir dari Warta Kota, tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat membekuk enam pengemudi ojek online (ojol) yang mengeroyok dua preman berinisial DA (22) dan TI (23), di depan minimarket di Jalan Tubagus Angke, Tambora.

Baca juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Barbie Punya Fakta Unik loh, Intip yuk!

DA tewas seketika karena mengalami pendarahan hebat di bagian kepalanya, akibat hantaman benda tumpul.

Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi adanya keributan di Jalan Tubagus Angke.

Bersama jajaran Polsek Tambora, para anggota langsung menindaklanjuti laporan itu.

Ketika itu, polisi menemukan DA dan TI dalam kondisi kritis bersimbah darah.

Baca juga: Awas Kekerasan dalam Berpacaran, Mahasiswa Ini Diperkosa Kekasihnya Hingga Harus Dilarikan ke Rumah Sakit

Keduanya lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, DA seketika tewas akibat pendarahan otak.

"Informasi di lapangan kedua korban kerap kali nongkrong di depan minimarket tersebut. Lalu, datang sekelompok orang yang diketahui para pengemudi ojol," ungkap Hengki, Jumat (2/2).

Para pengemudi ojol lalu meneriaki dua korban dan sempat adu mulut.

Baca juga: Salut! Nggak Dinyinyirin Justru Single Terbaru Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Banjir Pujian

Para pengemudi ojol lantas mengeroyok DA dan TI.

Aksi mereka ternyata terekam CCTV minimarket.

Setelah dikeroyok, kata Hengki, kedua korban tergeletak di lokasi, hingga Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat datang.

Di hari yang sama, anggota langsung membekuk sekelompok orang yang mengeroyok DA dan TI.

Baca juga: Gilaa! Daniel Mananta Cium Mesra Boy William, Bikin Netizen Neting Aja

"Total pelaku ini ada enam orang yang saat itu juga kami tangkap di lokasi. Keenam orang itu merupakan pengemudi ojol, langsung dibekuk tanpa perlawanan," katanya.

Hengki sangat menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan para pengemudi ojol tersebut.

Kasus ini diduga bermotif dendam, dan pengeroyokan dilakukan karena praduga serta tanpa bukti apa pun.

Keenam pengemudi ojol ini lalu digiring ke bui Polres Metro Jakarta Barat. Mereka adalah AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26).

Baca juga: Simak Kisah Sri Purwanti, Sukses Sulap Bahan yang Biasa Dipandang Sebelah Mata Jadi Panganan yang Mendunia

"Barang bukti yaitu kayu kaso, potongan papan kayu, dan batu yang digunakan keenam pelaku untuk mengeroyok korban," jelas Hengki.

Polisi juga menyita tiga unit sepeda motor, tiga ponsel, jaket, helm, pakaian korban, rekaman CCTV, dan satu pisau belati milik DA.

"Jadi DA dan TI adalah preman kawasan di sana. Saat sekelompok pengemudi ojol ini datang, korban berinisial DA ini mengeluarkan pisau, sehingga menyulut emosi para pelaku pengeroyokan ini," beber Hengki.

Saat dimintai keterangan, papar Hengki, AD, salah satu tersangka pengeroyokan mengatakan, mereka mengeroyok DA dan TI, karena pernah dijambret di kawasan itu. Lalu, AD menghubungi lima rekannya.

Baca juga: Dengan Samsung Galaxy J Series, Jangan Pernah Bosan Lagi Sambil Menunggu di Mobil

"Dendam atas pengalaman pribadi. Pelaku AD pernah menjadi korban penjambretan kala mengantar penumpang di sekitar lokasi, dua minggu sebelum pengeroyokan," ungkap Hengki.

AD, paparnya, langsung menyangka DA dan TI adalah salah satu dari kelompok jambret.

"Miris sekali, tak ada bukti tapi mengeroyok," ucap Hengki.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, karena menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)

 

Panji Baskhara Ramadhan / Warta Kota