Tersandung Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dilimpahkan Bersama 3 Barang Bukti Berikut

By , Senin, 12 Maret 2018 | 11:45 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja saat ditemui oleh Grid.ID, Senin (12/3/2018). (Nova)

NOVA.id - Akibat tulisannya di media sosial Twitter yang dianggap mengandung ujaran kebencian, Ahmad Dhani harus berurusan dengan pihak hukum.

Karena perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani dijerat Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia juga diancam hukuman, halaman selengkapnya.