NOVA.id - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat atau KPI Pusat baru saja melayangkan sanksi untuk program komedi televisi 'Prsbukers' yang tayang di ANTV.
Adapun sanksi tersebut berupa surat teguran tertulis yang disampaikan KPI melalui laman website resminya pada Selasa (13/3) kemarin.
Bernomor surat 126/K/KPI/31.2/3/2018, program yang tayang setiap Senin hingga Jumat itu dinilai melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).
Baca juga: Kemarahan Umi Kalsum Melihat Tubuh Ayu Ting Ting Dibanting Saat Syuting
Pelanggaran tersebut ternyata terjadi pada tayangan Pesbukers di tanggal 28 Februari 2018 pukul 16.27 WIB.
Berdasarkan isi surat sanksi tersebut, kala itu seorang artis, yang ternyata adalah Elly Sugigi mengeluarkan kata yang tak sepantasnya dikeluarkan di program acara tersebut.
"Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita (Eli Sugigi) yang berkata kasar “TAI” kepada temannya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja," tulis KPI dalam suratnya.
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Demi menghindari kejadian-kejadian serupa terulang kembali, KPI menyarankan agar pihak Pesbukers menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Selain itu, surat ini juga turut diunggah oleh KPI melalui akun sosial media resmi KPI, @kpipusat pada Jumat (16/3) siang tadi.
Baca juga: Tampil Bersama Deddy Corbuzier, Sarita Abdul Mukti Lebih Pilih Jadi Alay Daripada Maksiat
Sekedar informasi, program skesta komedia ini turut dibintangi beberapa selebriti papan atas seperti Raffi Ahmad, Eko Patrio, Ayu Ting Ting, Jessica Iskandar dan masih banyak lagi. (*)