NOVA.id - Sehari menjelang pemanggilan untuk diperiksa, aktris Lyra Virna mengaku tak takut dan panik menghadapi status barunya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Mengutip dari Warta Kota, penetapan status tersangka terhadap Lyra Virna dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2018.
Baca juga: Inilah yang Terjadi pada Rafathar Ketika Jauh dari Gempi, Gading Marten: Kasihan Sih!
"Kami sudah mendapatkan informasi mengenai ini. Saya sudah koordinasi dengan Lyra dan suaminya, Fadlan, bahwa kami akan menghadapi ini semua dengan biasa saja," kata Razman Arif Nasution ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/3).
Razman mengatakan, kliennya tidak bersalah atas laporan yang dibuat oleh Lasti Annisa kepada pihak yang berwajib.
Meski begitu, seperti dilansir dari Tribunnews.com, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan terhadap artis Lyra Virna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan, pemeriksaan Lyra terkait status barunya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Tampil Bak Ratu di Wearable Art Gala 2018, Gaun Beyonce Bertabur Emas!
"Nanti kita tanggal 22 Maret (pemeriksaan), hari Kamis besok dipanggil sebagai tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/3)
Argo menerangkan, kasus yang menjerat Lyra Virna, berkaitan dengan unggahan di akun Instagram pribadinya. Lyra diduga mencemarkan nama perusahaan Ada Tour and Travel.
"Tidak jauh beda dengan waktu jadi saksi, berkaitan apa cuitannya di Instagram, di media sosial," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Lyra resmi menyandang status tersangka per tanggal 16 Maret 2018 lalu.
Baca juga: Raisa Andriana dan Cinta Laura Tampil dengan Gaya yang Sama, Kamu Pilih Siapa?
Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.
Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu.
Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.(*)