Polisi Tetapkan Lyra Virna Jadi Tersangka, Ponsel dan Akun Instagramnya Disita

By , Sabtu, 24 Maret 2018 | 07:45 WIB
Lyra Virna (Nova)

Grid.ID - Meski diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di media sosial, penyidik memutuskan untuk tak menahan artis Lyra Virna.

Pasalnya, pasal yang dituduhkan padanya hanya menuntut Lyra hukuman penjara selama tiga tahun.

Menurut peraturan jika tuntutan di bawah lima tahun, maka penyidik berhak untuk tak menahan tersangka.

Namun di luar itu, polisi menahan ponsel dan akun instagram milik Lyra. selengkapnya di sini >>