NOVA.id - Saat ini kasus pencabulan, pelecehan seksual hingga pemerkosaan masih saja merajalela di mana-mana.
Meskipun pemerintah sudah memberikan hukuman berat kepada para pelaku tindak kejahatan seksual tersebut, akan tetapi masih ada saja yang tak pernah jera.
Akan tetapi, pihak kepolisian tak pernah main-main dalam mengejar pelaku kejahatan seksual.
Seperti yang dilakukan oleh seorang pria bernama Edi Aswan.
Baca juga: Usai Beradu Mulut, Pasangan Suami-Istri Ini Diduga Sengaja Membakar Diri Bersama di Sebuah Kamar Kos
Dilansir dari Banjarmasin Post, pria berusia 28 tahun itu pun akhirnya berjalan terpincang-picang menuju ruang Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru, Jumat (6/4).
Tersangka predator pedofilia yang dilumpuhkan dengan sebutir peluru mengenai betis kiri .
Ia melakukan perlawanan dan menendang anggota meringkusnya, kemarin.
Tersangka sebelumnya dikabarkan memiliki kelainan seks ini, berjalan terpincang-pincang walau dipapah beberapa anggota menuju ruang Praja Arya Ghupta untuk dihadirkan dalam press release disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SH SIK.
Didampingi Wakapolres Kompol Yusriandi Yusrin, Kasat Reskrim AKP Suria Miftah Irawan SH SIK, Kapolres dalam jumpa persnya kepada banjarmasinpost.co.id, mengungkapkan secara detail hasil penyidikan sementara penyidik terhadap tersangka.
Terungkap, sebanyak 14 orang bocah menjadi korban perlakuan bejat tersangka.
Tercatat ada tujuh korban mayoritas di berusia 9 tahun ke bawah yang sempat disodomi pelaku.
"Korban lainya hanya diraba-raba dan dicium-ciumi oleh tersangka," jelas Suhasto kepada awak media.
Baca juga: Pasca Cerai dari Jupe, Mendadak Gaston Castano Muncul dengan Seorang Bayi di Pangkuannya
Ditambahkan dia, dari 14 anak menjadi korban pedofilia ada salah satu di antaranya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak.
Suhasto menegaskan, dalam kasusnya pihaknya terus melakukan pendalam penyidikan.
Untuk mengetahui selain di Dusun Sambega, apakah tersangka pernah melakukan perbuatan serupa di daerah lain.
Termasuk di daerah asal tersangka, Mamuju, Sulawesi Barat.
"Ya kita akan dalami pemeriksaan tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Ternyata Kurang Paparan Sinar Matahari Berakibat Berat Badan Naik! Ini Efek Buruk Lainnya
Disinggung kabar menyebutkan tersangka bahwa tersangka memiliki kelainan seks, Suhasto tidak menyangkal.
Tapi ditegaskan dia, kendati demikian, apa yang telah dilakukan tersangka tetap diproses hukum. Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Seperti diketahui terungkapnya perbuatan pelaku setelah adanya laporan orangtua salah seorang anak menjadi korban pedofilia.
Bermula karena adanya perubahan prilaku si anak yang tidak biasanya membuat kecurigaan orangtua.
Seperti mencium si adik dengan tidak biasanya.
"Kemudian setelah ditanya si anak mengaku. Dan, korban juga bilang diancam dipotong lidah oleh pelaku, bila menceritakan," tandasnya.(*)
Eko Sutriyanto / Tribunnews.com Sumber: Banjarmasin Post