Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Buka Suara, Begini Status Dokter Terawan Saat Ini

By Healza Kurnia, Senin, 9 April 2018 | 05:10 WIB
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (ID) gelar jumpa pers terkait status dr. Terawan pagi ini (9/4) di kantor PB IDI, Gondangdia, Jakarta Pusat (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Setelah bergulirnya kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Pusat, dr. Terawan, akhirnya kini pihak Ikatan Dokter Indonesia buka suara terhadap kasus tersebut.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers pagi ini (9/4) di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  Prof.Dr. I. Oetama Marsis, Sp.OG, Ketua Umum PB idi menyatakan bahwa PB idi menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu.  "Tentu karena seiring berkembangnya penilaian yang berbeda di masyarakat terhadap kasus ini sehingga kami tidak ingin gegabah," ungkapnya. Baca juga: Jangan Sembarangan Mengucek dan Menggunakan Obat Tetes Mata! Cara Ini Lebih Ampuh Redakan Penyakit Mata

Marsis menjelaskan dengan penundaan putusan MKEK ini, Dr. dr. Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI. "Yang jelas saat ini PB IDI hanya berfokus kepada pelanggaran etik, bukan ilmiah atau disiplin ilmu yang diterapkan oleh dr. Terawan," kata dia. Oleh karena itu, Marsis melanjutkan, untuk menjawab apakah metode yang diterapkan oleh dr. Terawan benar-benar berdasarkan evidence, bukan testimonial, maka Majelis Pimpinan Pusat (MPP) merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/Brain Wash dilakukan oleh tim Health Technology Assesment (HTA) Kementrian Kesehatan RI. Baca juga: Sebenarnya Tak Muluk-Muluk, Cukup Lakukan Ini untuk Mengurangi Risiko Penyakit Jantung, loh!

"Jadi, kami hanya tinggal menunggu saja keputusan dari HTA seperti apa, karena nantinya hasil tersebut akan menjadi pertimbangan PB IDI apakah memutuskan untuk diberhentikan atau bagaimana," bebernya.  Sementara itu, ketika disinggung pasal yang dilanggar, Marsis juga telah mengungkapkan ada 2 pasal yang dilanggar.  "Kami tidak bisa sebutkan, karena ini menyangkut sifat rahasia dan independensi IDI," Baca juga: Diterjang Banjir Bandang Akibat Hujan Sepanjang Hari, Begini Kondisi yang Terjadi di Bogor

Akan tetapi, dalam kesempatan tersebut, Marsis membeberkan bahwa PB IDI telah mengakomodasi dr. Terawan melalui forum pembelaan terhadap metode yang kontroversial dan pelanggaran etik yang terjasi kepadanya. "Untuk saat ini yang jelas, kami harap semuanya menunggu dengan seksama dan cermat. Karena memang ranah selanjutnya berada di tangan HTA," pungkasnya.(*)